Kecewa Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung ajukan banding setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."
"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tegaskan sang Klien adalah Korban
Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.
Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.
Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.
"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."
"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.
Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Tangisan Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Usap Pundak Ardi Bakrie
Baca juga: Nia Ramadhani Ikhlas Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.
Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.
"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."
"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.