Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan sang Klien adalah Korban
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tegaskan sang klien adalah korban penyalahguna narkoba, usai divonis setahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan sang Klien adalah Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-15.jpg)
"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.
Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.
Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.
"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.
Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.
"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."
"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.
Alasan Sebenarnya Nia Ramadhani Pakai Narkoba
Dalam persidangan, Nia Ramadhani sempat ungkap alasannya memakai barang haram.
Istri Ardi Bakrie ini menjelaskan, merasa kehilangan sang papa yang meninggal dunia pada 2014, lalu.
Dikarenakan tiga tahun sebelum papanya tiada, Nia Ramadhani sangat dekat.
Akan tetapi sejak saat itu, ia tak pernah mengungkapkan perasaan kehilangannya pada siapapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.