Hadiri Sidang Kasus Pengancaman sebagai Terdakwa, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir
Kondisi Jerinx SID sangat baik. Ia mengaku siap menjalani persidangan kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Kehadirannya di pengadilan tersebut, yakni sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Jerinx datang pukul 14.00 WIB mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan baju tahanan.
Sebelumnya, Jerinx hanya dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Saat ditanya soal kondisi kesehatan, Jerinx dengan tegas mengatakan jika dirinya dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani sidang.
"Sehat banget (kondisi)," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Sangat siap (menjalani sidang)," sambungnya.
Baca juga: Adam Deni Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi Terkait Kasusnya dengan Jerinx, Janji Hari Ini Datang
Baca juga: Adam Deni Akui Siap Bertemu Jerinx di Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman
Tidak hanya itu, Jerinx berjanji jika kasusnya itu dengan pegiat sosial media, Adam Deni akan menjadi yang terakhir untuk penabuh drum grup band Supermen Is Daed (SID).
"Intinya saya sudah, semoga ini jadi kasus yang terkhir saya," ujar Jerinx.
Hal itu dikatakan karena dirinya ingin fokus kepada keluarga dan istrinya. Jerinx juga akan membatasi dalam penggunaan media sosial.
"Mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," tutur Jerinx.
Baca juga: Ngotot Penjarakan Jerinx SID, Adam Deni: Saya Sakit Hati
Terakhir, Jerinx menyebut kasusnya ini menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya.
"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di media sosial maupun dunia nyata," tutup Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.