Kuasa Hukum Jerinx Minta Putar Ulang Bukti Rekaman Suara Adam Deni yang Diduga Alami Pengancaman
Jerinx SID saat ini duduk sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Aryastina alias Jerinx kembali jalani sidang dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Suami Nora Alexandra itu hadir sekitar pukul 14.00 WIN di ruang sidang Kusuma Admadja 4 mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan.
Saat sidang tengah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman telepon antara Jerinx dan Adam Deni, yang diduga terjadi ancaman yang dilakukan oleh Jerinx.
Namun, ketika rekaman telepon tersebut selesai, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso meminta Majelis Hakim untuk memutar kembali rekaman tersebut.
Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Jerinx SID Tatap Adam Deni
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pengancaman sebagai Terdakwa, Jerinx SID: Semoga Ini Jadi Kasus Terakhir
"Coba bisa diputar ulang rekamannya? Tadi ada suara pacarnya Adam Deni minta rekam ulang lagi," ungkap Sugeng dalam sidang, Rabu (12/1/2022).
Selanjutnya, JPU pun memutar kembali rekaman telepon tersebut, dan Sugeng mendengarkannya dengan saksama hingga menanyakan siapa perempuan yang bersuara dalam rekaman suara tersebut.
Adam Deni mengakui, suara perempuan di ujung rekaman telepon tersebut adalah suara kekasihnya.
"Betul, Yang Mulia, itu suara pacar saya," tutur Adam Deni.
Hingga saat ini, sidang perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Situasi sidang semakin panas saat Sugeng membongkar pertemuan yang terjadi antara Jerinx dan Adam Deni untuk upaya mediasi.
Sebab sebelumnya, Sugeng menduga adanya upaya pemerasan yang dilakukan Adam Deni saat melakukan mediasi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Baca juga: Ngotot Penjarakan Jerinx SID, Adam Deni: Saya Sakit Hati
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.