Tangisan Nia Ramadhani Selama Terjerat Kasus Narkoba, Mulai Tertangkap hingga Vonis 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani lagi-lagi berderai air mata, ia menangis usai hakim menjatuhkan vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani lagi-lagi berderai air mata, ia menangis usai hakim menjatuhkan vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ya, tak hanya sekali air mata Nia Ramadhani menetes sepanjang terjerat kasus narkoba.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Baca juga: Momen Nia Ramadhani Menangis Ketika Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan sang Klien adalah Korban
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan
Baca juga: BREAKING NEWS, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pertama Kali Tampil Usai Tertangkap, Nia Ramadhani Menangis Sambil Ucap Maaf
Tangisan pertama terlihat saat Nia Ramadhani pertama kali tampil di depan publik usai ditangkap.
Nia Ramadhani saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) menyampaikan pengakuan dan pernyataan maaf kepada keluarga, sahabat dan seluruh masyarakat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim
Baca juga: Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Singgung Peran sebagai Ibu, Ardi Bakrie Curhat Harus Nafkahi Keluarga
"Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesat-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja dan seluruh pihak yang menaruh kepercayaannya terhadap saya." kata Nia sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Saat melanjutkan pengakuannya, suara Nia terdengar bergetar.
Ia juga sesekali menangis.
Bahkan, ia sempat beberapa saat tidak bisa melanjutkan perkataanya.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie (suara bergetar), mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji (menangis), seharusnya saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar saya (berhenti sejenak tak kuasa lanjutkan perkataan)," ungkap Nia.
Nia pun meminta agar dibukakan pintu maaf atas kesalahannya.
Baca juga: Isi Tuntutan JPU Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Rehabilitasi Rawat Inap Setahun di RSKO Cibubur
Baca juga: Ardi Bakrie Minta Vonis Lebih Ringan, Usaha Terbengkalai Jadi Alasan
Air Mata Nia Ramadhani Saat Dengar Tuntutan Jaksa 12 Bulan Rehabilitasi
Nia Ramadhani juga terlihat menangis saat dirinya bersama suami Ardi Bakrie dan sopirnya dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan yang diterima Nia Ranadhani dan Ardi Bakrie itu dibaca oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ia mengusap matanya ketika JPU menyatakan ia dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.
Ardi Bakrie, suami Nia yang ada disampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.
Ardi Bakrie terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesugukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.
Usai sidang pun terlihat jelas, mata Nia Ramadhani merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar saat menyampaikan isi hatinya kepada awak media.
Tangisan Saat Vonis
Dari pantauan Tribunnews di lokasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Terlihat Nia sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Alivio/Bayu Indra Permana/Anita K Wardhani) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)