Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polisi tetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, terancam hukuman 4 tahun penjara
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh, Polisi Gadungan di Jawa Barat Tipu Seorang Janda Ratusan Juta
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Sebelum menjadi tersangka, Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Ditemani 2 Pria, Kekasih Ardhito Pramono Jenguk sang Musisi di Polres, Bungkam saat Diwawancara
Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.
Namun, dia sempat beberapa waktu berhenti mengkonsumsinya.
Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun alasan Ardhito kembali mengkonsumsi narkoba yakni agar membantu fokus dalam bekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.