Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Polisi tetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, terancam hukuman 4 tahun penjara

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). - Polisi tetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, terancam hukuman 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh, Polisi Gadungan di Jawa Barat Tipu Seorang Janda Ratusan Juta

Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.

"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Berita Rekomendasi

Sebelum menjadi tersangka, Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan.

Musisi Ardhito Pramono dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Baca juga: Ditemani 2 Pria, Kekasih Ardhito Pramono Jenguk sang Musisi di Polres, Bungkam saat Diwawancara

Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

Namun, dia sempat beberapa waktu berhenti mengkonsumsinya.

Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.

"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun alasan Ardhito kembali mengkonsumsi narkoba yakni agar membantu fokus dalam bekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas