Pakai Narkoba sejak 2011, Ardhito Pramono Ungkap Alasan Konsumsi Ganja, agar Tenang & Fokus Bekerja
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai ternagka, polisi ungkap alasan sang musisi pakai narkoba jenis ganja.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022), pukul 02.00 WIB.
Ardhito diamankan saat berada di kediamannya yang berlokasi di Klender, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Ardhito telah dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Kini, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Saat Ardhito Pramono Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram
Baca juga: Besuk Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia Akui Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, turut menjelaskan alasan sang penyanyi mengkonsumsi ganja.
Disampaikan Zulpan, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja supaya merasa tenang dan fokus dalam bekerja.
"Adapun alasan penggunaan narkotika jenis ganja ini adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," terang Zulpan, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, pria berusia 26 tahun itu mengenal ganja sejak 2011.
Sempat berhenti, Ardhito kembali mengkonsumsi ganja pada tahun 2020.
"Tersangka saat diamankan juga sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan juga yang bersangkutan mengakui sudah mengenal ganja sejak tahun 2011."
"Kemudian sempat berhenti beberapa saat, kemudian mulai aktif lagi mennggunakan pada tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," ungkap Zulpan.
Baca juga: Ardhito Pramono Konsumsi Ganja Sejak 2011
Baca juga: Jadi Barang Bukti Penangkapan Ardhito Pramono, Ini Penjelasan Hukum dan Efek Penggunaan Ganja
Lebih lanjut, polisi mengungkap Ardhito mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang.
Kini sang pengedar telah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Narkotika jenis ganja ini didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui dan sedang dalam pengejaran, bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.