Laporkan Penyebar Video Syur ke Polisi, Ketum KPI Akui Tak Koordinasi dengan Nagita Slavina
Tujuan Ketum KPI buat laporan ke polisi, hanya ingin mengungkap penyebar video syur, supaya lebih jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video syur berdurasi 61 detik mirip artis Nagita Slavina.
Meski Nagita Slavina dan Raffi Ahmad sudah membantah dan mengklarifikasi soal video tersebut, Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni justru melaporkan penyebar video tersebut.
Namun, Pitra sendiri belum berkoordinasi dengan pihak Nagita Slavina terkait laporannya, karena dinilai bukan ranahnya sebagai pelapor.
"Nah itu jadi tugasnya ranah polisi. Itu bukan kewenangan kita semua udah kita serahkan ke polisi," kata Pitra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Lapor ke Polisi, Kongres Pemuda Indonesia Harap Kebenaran Video Syur Mirip Nagita Slavina Terungkap
Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat
Pasalnya, tujuan Pitra membuat laporan itu hanya ingin mengungkap penyebar video tersebut supaya lebih jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Selain itu, dengan laporan yang dibuatnya, Pitra berharap kebenaran segera terungkap agar pemberitaan tidak simpang siur karena banyak warganet yang mengkaitkan pelaku video syur itu dengan Nagita Slavina.
"Walaupun itu dikaitkan dengan netizen dan pendapat para ahli seperti ini itu belum bsia saya jadikan bukti. Yang bisa dijadikan bukti ya ahli forensik dan ahli ITE," jelasnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
Baca juga: Jelang Persalinan Nathalie Holscher, Nagita Slavina Wanti-wanti, Cerita Pengalaman Anak Kedua Lahir
Hari ini, Pitra Romadini juga penuhi panggilan polisi sebagai pelapor terkait video syur 61 detik yang diduga mirip Nagita Slavina.
Agenda hari ini yaitu undangan klarifikasi (BAP) dari penyidik di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan hari ini di Polres Metro Jakarta Pusat, Pitra membawa sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar, link akun yang menyebarkan video, dan rekaman video syur 61 detik tersebut.
Selama pemeriksaan, Pitra mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik terkait barang bukti yang dibawanya.