Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerai dari Tyna Kanna, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Tyna Kanna memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cerai dari Tyna Kanna, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan
Instagram @kenangmirdad
Kabar mengejutkan datang dari pasangan Kenang Mirdad dan sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Tyna Kanna memperoleh hak asuh anak berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kenang Mirdad, mantan suaminya, dibebankan tanggung jawab nafkah kedua anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Selasa.

Baca juga: Tyna Kanna Peroleh Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Kenang Mirdad

Baca juga: Cerai dari Tyna Kanna, Pengacara Sebut Kenang Mirdad Harus Ikhlas

Batasan usia dewasa yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah hingga 21 tahun.

"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad mengatakan belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan ini.

Baca juga: Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai

Sebagai informasi, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas