Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding

Gaga Muhammad, yang membuat Laura Anna lumpuh, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendakan vonis, Rabu (19/1/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Laura Anna berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman setimpal.

Silvia, kuasa hukum mendiang Laura Anna mengatakan, keluarga berharap majelis hakim memvonis hukuman pidana minimal dua atau tiga tahun penjara untuk Gaga Muhammad.

Jika di bawah dua tahun penjara, rencananya keluarga Laura Anna akan mengajukan banding.

"Kalau di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga nggak keterima juga ya," kata Silvia saat dihubungi Tribunnews, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Jelang Vonis Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Harap Hukumannya Setimpal

Menurutnya, tidak ada hukuman yang setimpal dengan nyawa Laura Anna.

Namun, karena persidangan menjadi satu-satunya cara supaya Gaga Muhammad bertanggung jawab, diharapkan majelis hakim memberi hukuman yang maksimal.

Berita Rekomendasi

"Kita lihat aja gimana besok, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan," tutur Silvia.

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, dijadwalkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendakan vonis, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Rencananya, kakak Laura Anna, Greta Irene juga akan hadir dalam persidangan, beserta keluarga.

"Dateng dia (Greta Irene), pasti, nanti juga bakal ngomong sama kalian," tandasnya.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca juga: Baca Pledoi, Gaga Muhammad Minta Maaf kepada Keluarga Laura Anna

Kendati begitu, dalam nota pembelaan, Gaga Muhammad berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

Sebagai tambahan, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas