Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Tak Konsisten Sampaikan Penyesalan

Gaga Muhammad dinilai hakim tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalannya, hingga divonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Tak Konsisten Sampaikan Penyesalan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
-Selebgram Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Sidang pembacaan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang putusan, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Gaga dinilai lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019, lalu.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai oleh Hakim

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Kecelakaan itu mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh dan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Dalam sidang hakim menyebut, Gaga Muhammad tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalan.

Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan, seperti diberitakan Wartakota.

"Tidak menunjukan rasa bersalahnya." lanjutnya.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Disampaikan hakim, Gaga juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebut korban tidak menggunakan sabuk pengaman.

Hakim pun menyebut terdakwa tidak ada itikad baik dalam membantu Laura Anna dan keluarganya.

Sampai keluarga mendiang Laura Anna harus menuntut kompensasi kerugian hingga Rp 12,6 miliar.


"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban,"

Sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas