Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Tak Konsisten Sampaikan Penyesalan
Gaga Muhammad dinilai hakim tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalannya, hingga divonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Sidang pembacaan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang putusan, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan dianggap lalai oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Gaga dinilai lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan insiden kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019, lalu.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai oleh Hakim
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna
Kecelakaan itu mengakibatkan selebgram Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh dan meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang hakim menyebut, Gaga Muhammad tidak konsisten dalam menyampaikan penyesalan.
Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," kata Lingga Setiawan, seperti diberitakan Wartakota.
"Tidak menunjukan rasa bersalahnya." lanjutnya.
Disampaikan hakim, Gaga juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebut korban tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hakim pun menyebut terdakwa tidak ada itikad baik dalam membantu Laura Anna dan keluarganya.
Sampai keluarga mendiang Laura Anna harus menuntut kompensasi kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban,"
Sehingga keuarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," jelas hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Ingin Laura Anna Dapat Keadilan: Semoga Hakim Baik
Pembacaan Vonis oleh Hakim
Vonis Gaga Muhammad dibacakan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan dalam sidang putusan hari ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad secara sah dan meyakinkan telah lalai mengemudikan kendaraan sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas bersama saksi Laura Anna," jelas Lingga Setiawan, seperti diberitakan Tribunnews.
Dianggap lalai, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta. Menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Diketahui, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
Baca juga: Hari Ini Nasib Gaga Muhammad Ditentukan, Mantan Kekasih Laura Anna Siap Dengarkan Vonis Hakim
Kondisi Gaga Muhammad
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua Lingga Setiawan sempat menanyakan kondisi Gaga Muhammad.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Lingga Setiawan, seperti diberitakan Kompas.com.
Gaga pun mengabarkan kondisinya saat itu dalam keadaan baik.
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.
Simak berita lain terkait Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waliyo)Kompas.com/Revi C Rantung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.