Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Ada Persoalan Beda Persepsi

Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Ada Persoalan Beda Persepsi
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Tak terima dengan keputusan hakim, Gaga Muhammad berencana mengajukan banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Baca juga: Terenyuh Lihat Kondisi Dorce Gamalama, Hotman Paris: Nasib Seseorang Tidak Ada yang Tahu

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya masih meninjau terkait putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Fahmi menyebut bahwa kliennya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," kata Fahmi Bachmid.

Berita Rekomendasi

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).  Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," sambungnya.

Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan Gaga Muhammad ingin mengajukan banding.

Menurutnya, ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.

"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Baca juga: Terungkap Pemeran Video Syur Mirip Nagita Slavina, Sosok Miss Kay Terseret

Baca juga: Vicky Prasetyo Tepis Pengakuan Kalina Oktarani soal Perceraian: Aku sebagai Suami Belum Talak

Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan Laura Anna, lumpuh.

Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.

Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.

"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Undang Mantan di Pernikahan, Ini Alasannya

Baca juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Bepe Terkait Pencemaran Nama Baik, Amalia Fujiawati Diperiksa Polisi

Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas