Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Pasrah: Sudah Keputusan Hakim, Mau Gimana Lagi?

Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku pasrah dengan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
zoom-in Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Pasrah: Sudah Keputusan Hakim, Mau Gimana Lagi?
Tribunnews.com/Alivio
Greta Irene di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).| Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku pasrah dengan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis Gaga Muhammad telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Melansir Kompas.com, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad: Hal yang Memberatkan Hukuman hingga Respon Keluarga Laura Anna

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Kurungan Penjara, Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tak Tunjukkan Rasa Bersalah

Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. (Tribunnews.com/ Alivio)

JPU menuntut terdakwa Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku pasrah dengan vonis hakim terhadap Gaga Muhammad.

Menurut Greta Irene, hukuman apapun yang dijatuhkan untuk Gaga tak bisa menggembalikan nyawa adiknya.

Berita Rekomendasi

"Berapapun hukumannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura Anna," kata Greta Irene dikutip dari Wartakota.

"Ini sudah keputusan hakim, mau bagaimana lagi. Kami pasrah," lanjut Greta Irene.

Greta Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Greta Irene saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan, Gaga Muhammad dianggap bersalah setelah lalai mengemudikan saat kendaraannya pada 8 Desember 2019.

Tak hanya itu, Lingga Setiawan juga menyebut Gaga tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya.

Lingga menyayangkan sikap Gaga yang tidak menunjukkan rasa bersalahnya terhadap Laura Anna.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya," ucap Lingga Setiawan.

"Tidak menunjukan rasa bersalahnya," sambung Lingga Setiawan.

Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan

Baca juga: Kakak Laura Anna Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas