Penasihat Hukum Jerinx SID Akan Ajukan Tes Poligraf Pekan Depan
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso akan mengajukan tes poligraf atau uji kebohongan pekan depan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso akan mengajukan tes poligraf atau uji kebohongan pekan depan.
Hal itu dilakukan atas keterangan saksi yang disampaikan Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana pekan lalu yang menurutnya ada dugaan kebohongan.
"Kita akan mengajukan minggu depan, karena kan tadi kita mengajukan yang meringankan juga, ternyata baiknya minggu depan," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Dokter Tirta Menolak Jadi Saksi, Kuasa Hukum Jerinx: Pastilah Mereka Ada Sesuatu
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Komentar Adam Deni Soal Endorse Jadi Pemicu Amarah Jerinx SID
Selain itu pihaknya juga kekeh untuk menjadikan dr Tirta sebagai saksi walaupun sebelumnya pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi ini sempat menolak dan menganggap masalahnya dengan Adam Deni sudah selesai.
"Jadi permohonan kami setelah pemeriksaan (saksi) dari JPU selesai, kita ajukan termasuk dr Tirta, saksi saksi kemduian dia kan setuju tes poligraf sebagimana di delik kita akan mintakan," ungkap Sugeng.
Atas permohonan tersebut, Sugeng berharap Majelis Hakim mengabulkan semua upaya yang menurutnya dapat mencari kebenaran materil.
"Kalau hakim mengabulkan dalam upaya pencarian kebenaran materil, saya berharap hakim mengabulkan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonannya untuk melakukan tes poligraf atau tes kejujuran.
Tes tersebut diminta Jerinx untuk mengetahui jika keterangan yang dilayangkan Adam Deni dan kekasihnya, Elsya Rosana sebagai saksi menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Berjalan cukup lancar, saya hanya berharap agar majelis hakim mempertimbangkan tes poligraf atau lie ditector, alat pendeteksi kebohohongan," kata Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Karena tadi para saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta seperti ditanyakan pengacara saya tadi," sambung suami Nora Alexandra tersebut.
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu menyimpulkan jika tes poligraf itu ditolak oleh para saksi maka kesaksian yang dilayangkan adalah palsu.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.