Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang
Gaga Muhammad sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta sebagai hukuman kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, berharap keluarga Laura Anna tak lagi mengungkit masalah yang melibatkan anaknya.
Sebab, anaknya sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, sebagai hukuman kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Janariyah menginginkan keluarga Anna menutup semua masa lalu kelam putra putrinya itu, sebab saat ini Gaga telah menerima ganjaran yang setimpal dari majelis hakim.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Hal itu menurutnya juga menjadi kemauan dari keluarga Laura Anna atas kurungan penjara yang diterima Gaga Muhammad.
"Iya itu aja tadi, mari kita tutup semuanya karena dia ingin keadilan," kata Janariyah saat ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Keadilan sudah oleh hakim itu 4 tahun 6 bulan, Gaga sudah dipenjara, kan itu yang diinginkan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Janariah berharap semua pihak dari keluarga mendiang Laura Anna sudah tidak lagi membicarakan hal itu dan menutup rapat-rapat masa lalu keduanya.
"Kalau itu sudah selesai kan jangan lagi kita membuka-buka, lembaran yang ditutup rapat dibuka lagi ulang, supaya almarhumah tenang di sana," tutupnya.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Baca juga: Buntut Pernyataannya, Lula Lahfah Dituding Sebagai Teman Jahat Laura Anna, Erika Carlina Buka Suara
Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Menyesal Bikin Laura Lumpuh, sang Ibunda: Namanya Masih Anak-anak
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.