Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/20
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad divonis bersalah atas kasus kecelakaan yang dilaporkan Laura Anna.
Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna
Baca juga: Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Insya Allah Ikhlas, Dia Masih Muda, Santai Saja
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Berikut respon pihak Gaga Muhammad dan Laura Anna.
Sang Bunda Tak Sakit Hati Gaga Muhammad Divonis Penjara
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah turut hadir dalam persidangan hari ini
Usai mengetahui putusan majelis hakim, Janariyah langsung meninggalkan ruang sidang.
"Ya gak papa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa apa, yang penting kan puas kan itu yg diinginkan," kata Janariyah.
Namun, Janariyah tampak tidak kecewa atas hasil putusan majelis hakim.
Menurutnya, tidak apa anaknya dihukum penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Karena ia berpendapat, mendiang Laura Anna juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal di akherat.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana (akherat) gitu," tegas Janariyah.
Selain itu, Janariyah mengungkap bahwa anaknya dinilai akan ikhlas apa yang sudah diputuskan majelis hakim.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan
"InsyaAllah, dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu, dia masih muda kok, santai saja," ucap Janariyah.
"Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa tuhan tidak tidur ya, tuhan tidur dia akan melihat kebenaran ada di mana," lanjutnya.
Menanggapi ini semua, Janariyah juga mengaku tidak sakit hati, tampak dirinya pasrah dan menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.
"Santai saja, kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini gaga adalah pelajaran yg sangat berharga buat dia yg dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," tandasnya.
Selain ibunda Gaga Muhammad, pada sidang hari ini hadir juga keluarga dari Laura Anna, di antaranya sang kakak, Greta Irene beserta ibundanya.
Tidak hanya keluarga, beberapa rekan selebgram Laura Anna juga tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Keluarga Laura Anna Puas dengan Vonis
Kakak Laura Anna, Greta Irene tampaknya puas dengan keputusan majelis hakim dalam persidangan lanjutan terdakwa Gaga Muhammad hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim memvonis Gaga Muhammad hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Atas hal tersebut, Greta Irene ucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.
Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.
Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.
"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Gaga Muhammad Banding?
Usai hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas, begini sikap Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad masih pikir-pikir lagi apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
Namun, besar kemungkinan Gaga akan mengajukan banding.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Majelis hakim dalam persidangan memberi waktu paling lanbat tujuh hari untuk Gaga Muhammad mengajukan banding.
Selama 7 hari itu, kuasa hukun akan mendiskusikannya dengan Gaga Muhammad.
"Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ungkap Fahmi.
Pasalnya, menurut Fahmi ada salah persepsi pada pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," ujar Fahmi.
"Padahal itu fakta fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tukasnya.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.