Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/20
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad divonis bersalah atas kasus kecelakaan yang dilaporkan Laura Anna.
Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna
Baca juga: Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Insya Allah Ikhlas, Dia Masih Muda, Santai Saja
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Berikut respon pihak Gaga Muhammad dan Laura Anna.
Sang Bunda Tak Sakit Hati Gaga Muhammad Divonis Penjara
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah turut hadir dalam persidangan hari ini
Usai mengetahui putusan majelis hakim, Janariyah langsung meninggalkan ruang sidang.
"Ya gak papa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa apa, yang penting kan puas kan itu yg diinginkan," kata Janariyah.
Namun, Janariyah tampak tidak kecewa atas hasil putusan majelis hakim.
Menurutnya, tidak apa anaknya dihukum penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Karena ia berpendapat, mendiang Laura Anna juga akan mendapatkan hukuman yang setimpal di akherat.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana (akherat) gitu," tegas Janariyah.
Selain itu, Janariyah mengungkap bahwa anaknya dinilai akan ikhlas apa yang sudah diputuskan majelis hakim.
Baca juga: Menangis Baca Percakapan Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP, Greta: Ternyata Sejahat Itu
Baca juga: Kisah Laura Anna dan Gaga Muhammad, Dari Saling Bucin Berujung Petaka, Kecelakaan Lalu ke Pengadilan