Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean
Selebgram Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ayu Thalia hari ini penuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022).
Ayu Thalia dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahja Purna alias Ahok pada Agustus 2021 lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto mengatakan bahwa Ayu Thalia diperiksa pukul 10.15 dan sudah pulang sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, Ayu Thalia tidak ditahan usai diperiksa.
"Proses penyelidikan tetap berjalan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Hesti Mardiyanto.
Baca juga: Tentang Selebgram Ayu Thalia, Berseteru dengan Anak Ahok, Hidupnya Pun Tak Tenang
"Karena alasannya dibawah daripada 5 tahun," lanjutnya.
Ayu Thalia diperiksa kurang lebih 5 jam, namun Hesti Mardiyanto enggan membeberkan secara jelas pemeriksaan hari ini karena bukan ranahnya.
"Yang bersangkutan sudah kembali. Pemeriksaan tadi datang jam 10.15 WiB selesainya jam 15.00 WIB atau jam tiga sore," ucap Hesti.
"Kalau pemeriksaan saya kurang tau, karena itu ranahnya penyidik," tambahnya.
Kendati demikian, Hesti menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
Hesti juga memastikan bahwa sampai saat ini pihak Nicholas Sean dan Ayu Thalia belum ada kesepakatan untuk damai.
"Kurang tau mengenai masalah itu. Ya intinya sementara yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyelidikan tetap berjalan," tutur Hesti.
"Untuk sementara belum ada berdamai," pungkasnya.
Perseteruan Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.
Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021.
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Tribunnews.com, Mohammad Alivio)