Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa 2 Jam oleh Polisi, Medina Zein Terima 18 Pertanyaan Seputar Marissya Icha 

Mediza Zein telah menyampaikan klarifikasi dan penyerahan bukti terkait laporannya terhadap Marissya Icha di Polda Metro Jaya. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diperiksa 2 Jam oleh Polisi, Medina Zein Terima 18 Pertanyaan Seputar Marissya Icha 
Kolase Instagram
Soal dugaan pencemaran nama baik oleh Medina Zein, Marissa Icha ogah damai dan sebut laporan naik tahap sidik. 

Adapun laporan tersebut merupakan buntut pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Merissya Icha pada Medina Zein

Medina menduga Marissya Icha melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut semua penghargaan yang diberikan pemerintah terhadap dirinya melakukan suap. 

Baca juga: Berstatus Tersangka dalam Laporan Marissya Icha, Medina Zein Tanggapi Santai: Aku Nggak Masalah

"Jadi LP nya itu tentang UU ITE pencemaran nama baik ininya saudari MI itu," tutur Medina Zein

"Katanya semua penghargaan yang diberikan pemerintah kepada saya itu saya nyogok, nembak," sambungnya. 

Terkait hal ini, Medina telah membawa beberapa bukti lengkap untuk memperkuat laporannya terhadap sahabat Vanessa Angel itu. 

"Persiapan, kita sudah membawa bukti. senua bukti udah lengkap. capturan, screen record, semua udah kita siapin. nanti hasilnya kita bagi, sebentar kok," tutupnya. 

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Marissya Icha dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kala itu, ia melaporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan penganiayaan. 

Namun laporannya itu tidak terbukti dan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas