Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali
Dari tangan Randa Septian, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Nama aktor Randa Septian kembali mengemuka. Namun, bukan karena prestasinya.
Belum lama ini Randa Septian diamankan pihak berwajib karena jeratan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar saat mengonsumsi ganja bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan, di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Lihat Jeff Smith Ditangkap Polisi, Naufal Samudra Ngaku Taubat Konsumsi Narkoba
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
Randa Septian diketahui memiliki nama lahir Muhammad Randa Septian, lahir pada 21 September 1994.
Dia pertama kali terjun di dunia hiburan Tanah Air dengan terlibat di sinetron kolosal berjudul Ksatria Pandawa 5 sebagai Sadewa pada 2013.
Sementara, namanya mulai dikenal luas oleh publik setelah membintangi sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan yang ditayangkan Trans TV.
Sinetron lain yang sudah dia perankan seperti Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, hingga Kampung Atas Kampung Bawah.
Baca juga: Tangisan Jeff Smith Saat Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Menyesal Ingat Kekecewaan Ibunya
Untuk layar lebar, sudah ada dua film yang Randa Septian terlibat, di antaranya Ular Tangga (2014) dan Reuni Z (2018).
Sejumlah FTV juga pernah dia bintangi, yakni Gatot Kaca Kebelet Cinta, Menantu Durhaka, Bukan Cinta Salah Alamat, hingga Kisah Misteri: Nenek Masih di Sini.
Dalam unggahan Instagram @randaseptian, dia gemar berolahraga seperti basket dan futsal.
Namun dari unggahan tersebut, tidak sedikit swafoto lebih banyak dia tampilkan untuk followers-nya.
Sementara dari unggahan Instagram yang lama, Randa Septian juga kerap bepergian ke alam, salah satunya dengan mendaki ke Gunung Lawu hingga Gunung Prau.
Seorang selebgram juga diamankan
Tak hanya Randa Septian, pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).
Kepolisian mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," kata Kanit 1 Satresnarkoba AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, seperti diberitakan Tribun Bali, Senin (31/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Artis FTV Inisial RS Diamankan Polisi Saat Tengah Berlibur di Bali
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir.
"Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember (2021) dan akhir Januari (2022)."
"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing yakni sabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, extacy 575 butir dengan berat 212,78 gram dan serbuk extacy 0,72 gram.
"Selain artis dan selebgram, kita juga amankan residivis kasus narkoba yang baru keluar beberapa waktu lalu," ungkap Sutriono.
Residivis bernama Tedi (39) yang berkerja sebagai sopir taksi diamankan di wilayah Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat.
Dari Tedi, polisi mengamankan barang bukti sabu dan ektasi serta satu pucuk senjata api jenis revolver blankgun berisi sembilan peluru.
Menurut AKP Sutriono, pengungkapan kasus narkoba berhasil menemukan 12 orang yang berperan sebagai kurir atau bandar dan 23 orang sebagai pemakai barang haram.
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.