Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?
Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Editor: Willem Jonata
![Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adam-deni-22.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni ditahan sejak Selasa (1/2/2022) karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin si pemiliknya atau ilegal akses.
Demikian dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Adam Deni, Lonjakan Covid-19 Jadi Pertimbangan
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksud. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
![Adam Deni Gearaka (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad (kiri) kala memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) petang.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adam-deni-gearaka-tengah-didampingi-kuasa-hukumnya-machi-achmad.jpg)
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Baca juga: Adam Deni Jadi Tersangka, Pesan Jerinx: Jangan Bohong, Jangan Sombong
Dari pantauan Tribunnews.com, ada ratusan postingan di akun Instagram Adam Deni @adamdenigrk.
Tapi belum diketahui unggahan mana yang jadi barang bukti penyidik menetapkan Adam Deni menjadi tersangka.
![Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/adam-deni-054945.jpg)
Namun, sebelum ditetapkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option di beberapa postingan instagramnya.
Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.