Kuasa Hukum Komentari Penangkapan Adam Deni: Klien Kami Cepat Sekali Diproses
Kuasa hukum pegiat sosial media Adam Deni, Susandi bicara soal penangkapan kliennya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pegiat sosial media Adam Deni, Susandi bicara soal penangkapan kliennya.
Ia merasa proses penangkapan Adam Deni sejak ditetapkan sebagai tersangka terhitung cepat.
Baca juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Adam Deni Optimis Dikabulkan Polisi
Baca juga: Tak Ada Perlawanan Saat Diamankan, Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Kooperatif
Kurun waktu lima hari usai laporan SYD diterima polisi pada 27 Januari 2022, selanjutnya Adam Deni langsung diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022).
"Ini kami mengapresiasi kinerja dari teman-teman kepolisian bahwa klien kami sangat cepat diproses, baru lima hari, tapi sudah dilakukan penahanan," ucap kuasa hukum Adam Deni, Susandi, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Terkait hal itu juga, Susandi akan melakukan klarifikasi kepada tim penyidik.
"Dan itu yang akan kami klarifikasi kepada teman-teman penyidik juga," ujar Susandi melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 atas kasus unggahan sebuah dokumen tanpa izin ke media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Adam Deni pun ditangkap di kediamannya di kawasan Jati Asih, Bekasi pada pukul 18.35 WIB, Selasa (1/2/2022).
Saat diamankan, Adam Deni tidak melakukan perlawanan, pegiat sosial media itu pun berusaha bersikap kooperatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.