Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Momen Gala Sky Diajak ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Anggie Paturusi: Mami Gala Datang

Anak Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky akhirnya diajak berziarah ke makam orang tuanya, bantu tabur bunga.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
zoom-in Momen Gala Sky Diajak ke Makam Vanessa Angel dan Bibi, Anggie Paturusi: Mami Gala Datang
Tangkap layar kanal YouTube Seleb Oncam News
Anak Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky akhirnya diajak berziarah ke makam orang tuanya, bantu tabur bunga. 

"Gala sayang mami," ujar Anggie.

Pihak TPU Tegaskan Pemindahan Makam Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris

Rencana pemindahan makam Vanessa Angel diketahui menjadi polemik keluarga.

Keinginan tersebut datang dari pihak keluarga Vanessa Angel, yakni sang ayah, Doddy Sudrajat.

Jenazah istri Bibi bakal dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Lantas petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus Faisal angkat bicara mengenai rencana tersebut.

Ia berharap pemindahan makam ada persetujuan dari kedua belah pihak keluarga atau ahli waris.

Baca juga: Doddy Sudrajat Masih Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Faisal Pasrah dan Minta Maaf pada Menantu

Baca juga: Faisal Ungkap Alasan Bawa Gala Sky Pindah ke Rumahnya, Singgung soal Fitnah

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).

Dikarenakan rencana itu menuai kontra dari keluarga Bibi hingga sahabat Vanessa Angel.

"Karena 'kan ini polemik ya, harusnya ini kedua belah pihak yang menyetujui ya."

"Ya memang harus ada persetujuan keluarga sih intinya atau ahli waris lebih tepatnya," jelas Agus.

Sementara itu, menurut peraturan pemerintah daerah, ada persyaratan dalam pemindahan makam.

Agus menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.

"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.

"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas