Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Menduga SYD yang Melaporkan Adam Deni Seorang Pengacara, Siapa Klien di Baliknya?

Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Menduga SYD yang Melaporkan Adam Deni Seorang Pengacara, Siapa Klien di Baliknya?
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa Hukum Menduga SYD yang Melaporkan Adam Deni Seorang Pengacara, Siapa Klien di Baliknya? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni, Susandi mengungkap dugaan sosok pelapor kliennya berinisial SYD ke Bareskrim Polri.

Dia menduga SYD berprofesi sebagai pengacara.

Menurut Susandi, pengacara itu mendapatkan utusan dari kliennya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Melengkapi Berkas Penyidikan Perkara Edy Mulyadi dan Adam Deni

Namun, dia tidak mengetahui sosok yang menyuruh SYD melaporkan kasus tersebut.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Patut diduga saudara SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya atau klien," ujar Susandi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Namun demikian, Susandi mengaku kliennya tidak mengenal sosok pelapor SYD tersebut.

Namun hal yang pasti, ilegal akses yang dipersoalkan berasal dari pihak pelapor.

Berita Rekomendasi

"Klien kami Adam Deni tidak mengenal sama sekali dengan pihak pelapor SYD. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," pungkas Susandi.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Baca juga: Ungkap Kondisi Adam Deni di Tahanan, Kuasa Hukum: Dia Sakit Mag

Baca juga: FAKTA Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas