Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar

Pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Denny digugat atas kasus wanprestasi.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (3/2/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan kasus wanprestasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto membenarkan terkait gugatan ini.

Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Sebut Kondisi Dorce Tak Separah yang Dilihat di Medsos, Denny Sumargo: Baik, Udah Mendingan

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," ujar Eko.

Kemudian, Eko menyampaikan duduk perkara masalah wanprestasi yang ditujukan kepada Denny Sumargo ini.

Sebelumnya, Denny dan Ditya sudah memiliki perjanjian lisan.

Berita Rekomendasi

Namun, Denny Sumargo diduga belum menepati janji tersebut.

Sehingga, Ditya mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati, sehingga Ditya mengalami kerugian sekitar Rp 880 juta," ujar Eko.

Sementara itu, Ditya Andrista melayangkan gugatan tersebut pada awal Februari 2022 lalu.

Baca juga: Ucapannya Soal Mendewakan Gala Sky Dikritik, Denny Sumargo Klarifikasi

Hingga saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim untuk menangani masalah ini.

"Diajukannya tanggal 3 Februari 2022, dan sampai sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani masalah ini," ujar Eko.

Rencananya, dalam waktu dekat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menunjuk majelis hakim untuk memproses gugatan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas