Denny Sumargo Curiga Gugatan Perdata Mantan Manajernya sebagai Upaya Mengulur Waktu
Denny Sumargo menuturkan bahwa Ditya sempat meminta penundaan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Sumargo menduga gugatan perdata dengan tudingan wanprestasi yang dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista, adalah upaya mengulur waktu.
Ia menyimpulkan dugaan demikian usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kemarin mereka (kuasa hukum) bilang ini diduga strategi untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka pihak mantan manajer yang saya laporkan," kata Denny Sumargo saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).
Denny Sumargo menuturkan bahwa Ditya sempat meminta penundaan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Baca juga: Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp 880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara
Penundaan itu diminta oleh Ditya karena dirinya ingin menuntaskan gugatan perdata atas dugaan wanpresrasi terhadap Denny Sumargo.
"Kata pihak kuasa hukum saya, dia mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia," ujar Densu.
"Karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu," tambahnya.
Sekadar informasi, Denny Sumargo sebelumnya melaporkan Ditya Andrista, mantan manajernya, lebih dulu dengan tuduhan penggelapan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kemudian beberapa hari lalu Ditya Andrista melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo secara perdata dengan nominal Rp 880.288.000.