Denny Sumargo Sebut Gugatan Mantan Manajer Senilai Rp 880 Juta Tak Penting: Dikit Lagi Dia Tersangka
Denny Sumargo digugat Ditya atas dugaan wanprestasi dengan nilai Rp 880 juta dan telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
"Kemarin mereka (kuasa hukum) bilang ini diduga strategi untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka pihak mantan manajer yang saya laporkan," kata Denny Sumargo, seperti diberitakan Tribunnews.
Lebih lanjut, pebasket 40 tahun itu menuturkan Ditya sempat meminta penundaan penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
Diketahui, penundaan itu diminta karena Ditya ingin menuntaskan gugatan perdata, atas dugaan wanpresrasi terhadap Denny Sumargo.
"Kata pihak kuasa hukum saya, dia mengirimkan surat ke polisi untuk meminta penangguhan keputusan kasusnya dia," ujar Densu.
"Karena dia ingin yang dia laporin ini selesai dulu," tambahnya.
Baca juga: Denny Sumargo Siap Dipanggil Bahkan Bayar Gugatan Rp880 Juta, Asal Sang Mantan Manajer Dipenjara
Baca juga: Ogah Tanggapi Mantan Manajer Gugat Rp 880 Juta, Denny Sumargo: Biasa Aja
Denny Sumargo Sebut Gugatan Ditya Tak Ada Bukti
Kepada Tribunnews, Denny menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ditya tak beralasan dan tak ada bukti.
"Tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Denny menuturkan sang mantan manajer itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penggelapan uang.
"Itu kan sudah berjalan berapa bulan dari yang pertama saya laporin," katanya.
"Dan sudah masuk ke dalam penyelidikan akhir dan penetapan tersangka," tuturnya.
Denny Sumargo Tolak Mediasi
Beberapa waktu lalu, Ditya Andrista sempat meminta pihak kepolisian untuk memediasi dirinya dengan Denny Sumargo.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Denny yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.