Ogah Tanggapi Mantan Manajer Gugat Rp 880 Juta, Denny Sumargo: Biasa Aja
Denny Sumargo tak mau ambil pusing soal mantan manajernya, Ditya Andrista yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus presenter Denny Sumargo tak mau ambil pusing soal mantan manajernya, Ditya Andrista yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ditya diketahui menggugat Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan wanprestasi sebesar Rp 880 juta.
Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Ditya Andrista mendaftarkannya pada hari Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer soal Kasus Wanprestasi, Total Hampir Rp 1 Miliar
Baca juga: Denny Sumargo Sebut Dorce Gamalama Mau Jual Rumah: Uangnya Mau Diwakafkan
"Udah tahu (berita digugat) engga adalah ya (tanggapannya) biasa aja, engga ada apa-apaan," kata Dennu Sumargo saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/2/2022).
Densu biasa di sapa menyebut mantan manajernya itu hanya mengulur waktu ketika laporan yang dilayangkannya terus mengalami peekembangan di Polda Metro Jaya.
"Dia gugat itu, dia minta ke polisi soalnya. Minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama dia damaikan. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja, Ungkap Densu.
Bahkan pria yang terkenal dengan nama Pebasket Somong itu tidak menentukan sikap apapun terkait laporan yang dilayangkan mantan manajernya itu.
Sebab Denny Sumargo kembali mengingatkan jika laporannya terhadap Ditya di Polda Metro Jaya masih diproses.
"Engga ada (sikap lanjutan), engga penting itu dikit lagi dia jadi tersangka udah," ungkap Denny Sumargo.
"Engga (ambil pusing). Itu perdata apa, itu engga jelas lagi kasusnya pidana kok," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pebasket sekaligus aktor Denny Sumargo resmi digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan kasus wanprestasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto membenarkan terkait gugatan ini.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Selasa (8/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.