Bappebti Klarifikasi soal Larangan Token ASIX Milik Anang Hermansyah, Sebut Ada Kesalahpahaman
Bappebti memberi klarifikasi terkait larangan perdagangan token ASIX milik Anang Hermansyah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Token ASIX milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty tengah menjadi perbincangan hangat.
Sebab, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengumumkan bahwa token ASIX dilarang diperdagangkan.
Namun baru-baru ini, Bappebti menyampaikan klarifikasi terkait larangan perdagangan token ASIX.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan ada kesalahpahaman dalam pemberitaan bahwa ASIX dilarang diperdagangkan.
Baca juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Akan Keliling Indonesia Edukasi Soal Kripto
Baca juga: Soal Token ASIX Dilarang Diperdagangkan, Anang Hermansyah Sebut Lagi Proses Izin ke Bappebti
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (11/2/2022).
Tirta menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Bappebti untuk aktivitas jual beli token ASIX.
"Jadi meluruskan hal kemarin memang mungkin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan," kata Tirta.
"Bahwa pada prinsipnya untuk ASIX itu sebenarnya tidak dilarang dalam hal ini," sambungnya.
Menurut Tirta, token ASIX sedang dalam proses untuk nantinya dapat diperdagangkan di pasar kripto Indonesia.
Tirta juga mengapresiasi kedatangan Anang Hermansyah dan Ashanty di kantornya.
Ia mengatakan hal tersebut sebagai itikad baik dalam mengawali bisnis token ASIX.
"Karena kan memang masih dalam proses untuk penjualan seperti itu," jelas Tirta.
"Nah untuk itu memang saat ini sudah ada itikad baik justru dari timnya ASIX sendiri, Mas Anang dan Mbak Ashanty."
"Yang nantinya akan didaftarkan kepada kami sehingga akan masuk ke dalam lampiran peraturan Bappebti."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.