Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Adam Deni Berikan Keterangan Palsu di Sidang Sebelumnya

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Adam Deni Berikan Keterangan Palsu di Sidang Sebelumnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). | Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman kekerasan oleh Jerinx SID terhadap pegiat media sosial, Adam Deni kembali digelar, Senin (14/2/2022).

Agenda sidang lanjutan yakni kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemilik nama asli I Gede Aryatisna tersebut menghadirkan salah satu saksi yang berprofesi sebagai ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Baca juga: Hakim Beri Nasihat, Jerinx Manut dan Akui Kesalahannya

Baca juga: Sedih Jauh dari Istri di Hari Valentine, Jerinx: Saya Minta Maaf, Sudah Bikin Masalah untuk Dia

Di tengah jalannya persidangan, kuasa hukum Jerinx sempat memastikan perangkat rekaman percakapan Jerinx dan Adam yang jadi bukti dalam persidangan.

"Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (elsarnur)."

"Saya mau memperjelas aja. Ada kata Elsya R itu menunjukan apa?,” kata kuasa hukum Jerinx SID, Gendo, bertanya.

Berita Rekomendasi

Dari pertanyaan tersebut, akhirnya ahli membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

Baca juga: Jerinx Minta Maaf Pada Nora Alexandra, Akui Bandel karena Kembali Terjerat Masalah Hukum

Baca juga: Dari Penuturan Saksi Ahli, Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” terang Agung.

Setelahnya, kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya.

Kala itu, kekasih Adam Deni dan juga saksi memberikan pengakuan bahwa rekaman itu diambil menggunakan HP Asus.

Berbeda dengan keterangan ahli, rekaman tetsebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsa, kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antara keterangan saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iPhone nge hang nah ini keterangan berbeda."

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas