Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Minta Maaf ke Pelapor, Adam Deni Berharap Damai, Ternyata Beda Sikap dengan Kasus Jerinx

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Minta Maaf ke Pelapor, Adam Deni Berharap Damai, Ternyata Beda Sikap dengan Kasus Jerinx
Kolase
Adam Deni dan Jerinx. 

Sebelum kasusnya naik kepengadilan, Adam Deni nyatanya telah mengupayakan mediasi, namun berujung tanpa titik terang.

"Kekeh (menjarakan Jerinx) karena ini kan bukan ulah saya, saya pun sakit hati, bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu. Tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," kata Adam Deni usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Itu orang-orang seperti itu harus merasakan apa yang orang lain rasakan," kata Adam Deni.

Lebih lanjut, Adam Deni menyebut kasusnya itu bisa menjadi pembelajaran pada Jerinx dan oranglain yang masih menyinggung soal kehidupan pribadi orang.

"Jangan suka menginjak-injak dan jangan suka merendahkan orang lain. Biar dia bisa jera ajalah untuk dua periodenya yang kemungkinan segera terjadi," ungkap Adam Deni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.  

Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden

Berita Rekomendasi

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.  

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.  

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. 

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Jerinx sebut Adam Deni kena karma

Jerinx SID menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni karena dugaan unggahan dokumen di media sosial tanpa izin. 

Suami Nora Alexandra itu menyebut jika penangkapan tersebut adalah karma atas perlakukannya melaporkan Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas