JPU Sakit, Sidang Tuntutan Jerinx Ditunda
Karena JPU sakit, sidang tuntutan Jerinx SID ditunda pada Jumat (18/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutuan terhadap musisi Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni ditunda.
Sidang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (16/2/2022).
Namun, karena jaksa penuntut umum kurang sehat, hakim menunda sidang.
"Mohon izin perkenankan kami ingin meminta maaf sebesar-besarnyanya yang mulia, karena sehubungan dengan persidangan terakhir kemarin kondisi kami agak menurun, sehingga sampai hari ini kami belum mampu menyelesaikan surat tuntutan yang rencananya dibaca hari ini sehingga kami mohon izin, mohon untuk membacakan tuntutan hari senin depan yang mulia" kata JPU dalam sidang, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Punya Banyak Bukti, Jerinx Masih Pertimbangkan Lapor Balik Adam Deni
Baca juga: Jerinx Sempat Tawarkan Aset Tanah di Bali untuk Adam Deni Agar Cabut Laporan
Lebih lanjut, hakim ketua meminta agar JPU menyelesaikannya dalam waktu dekat, mengingat masa penahanan Jerinx di rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya akan segera berakhir pada 6 Maret 2022.
"Kami memaklumkan keadaan seperti itu, tapi itu semua berkaitan dengan masa penahanan dari terdakwa," kata majelis hakim.
Lebih lanjut sidang tuntutan akan digelar pada Jumat (18/2/2022).
Sedangkan pekan depan, sidang akan digelar sebanyak tiga kali pada Selasa, Rabu dan Kamis.
Baca juga: Minta Maaf ke Pelapor, Adam Deni Berharap Damai, Ternyata Beda Sikap dengan Kasus Jerinx
"Jadi kita jalankan yang formal dulu, hari jumat kita laksanakan pukul 10.00, hari selasa penasihat hukum disiapkan, Rabu tanggapan Kamis putus," tutup Hakim Ketua.
Jerinx pun menerima keputusan yang dibuat dengan majelis hakim.
"Bisa yang mulia (menerima sidang ditunda)," kata Jerinx.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.