Membayangkan Vonis Hakim, Jerinx Siap Hadapi Kemungkinan Terburuk, Dukungan Istri Jadi Semangatnya
Jaksa menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Jerinx rupanya sudah siap dengan kemungkinan terburuk terkait vonis yang kelak dijatuhkan hakim kepadanya.
Diketahui, suami Nora Alexandra itu, berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
Jaksa sudah membacakan tuntutannya, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Terkait kemungkinan terburuk perihal vonis hakim, Jerinx juga yakin sang istri siap menghadapinya.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk," ucap Jerinx, usai sidang.
"Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," sambungnya.
Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx: Saya Harap Dia Cepat Pulih
Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Jerinx menuturkan, Nora selalu memberinya semangat untuk menghadapi kasusnya kali ini.
"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.
Jerinx mengatakan Nora berencana datang dalam sidang vonis kasusnya tersebut.
"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx.
Baca juga: Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx mengaku sudah menyiapkan mentalnya menghadapi tuntutan.
Ingin bahagiakan istri, Jerinx tak mau lagi berurusan dengan hukum
Musisi Jerinx berjanji tidak kembali terjerat dalam kasus hukum. Bahkan dirinya mengungkapkan tak mau lagi masuk di lubang yang sama yaitu penjara.