Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru Kasus Adam Deni, Mengaku Hanya Orang Suruhan, Siapa Bosnya?

Adam Deni sudah ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Fakta Baru Kasus Adam Deni, Mengaku Hanya Orang Suruhan, Siapa Bosnya?
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK
INSTAGRAM.COM/ADAMDENIGRK 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni sudah ditetapkan sebagai terdangka dan ditahan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke akun media sosial tanpa seizin pemiliknya.

Fakta baru soal itu terkuak. Ternyata Adam Deni bukan orang yang memiliki inisiatif untuk mengunggah  dokumen tersebut. Ia hanya orang suruhan.

Adam Deni mengaku disuruh mengunggah dokumen oleh seseorang berinisial OS.

"Saya memang melakukan kesalahan secara khilaf karena memang saya disuruh oleh Bang OS dan saya menyesalinya," ucap Adam Deni dari video yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Susandi, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Young Lex Akui Pernah Dibuat Emosi oleh Adam Deni, Tapi Pilih Melupakan karena Sibuk

Kendati demikian, Adam Deni tidak menjelaskan secara rinci siapa OS tersebut.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam.Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi membenarkan orang yang berada di dalam video tersebut merupakan kliennya.

"Iya betul, kami berharap video permintaan maaf ini mendapatkan hasil yang baik," ujar Susandi.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Susandi menyampaikan Adam Deni disuruh oleh seseorang berinisial OS saat mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Baca juga: Kabar Terkini Adam Deni di Penjara, Disebut Positif Covid-19, Diisolasi di Sel Khusus di Bareskrim

"Iya betul ada salah satu oknum berinisial (OS) yang telah menyuruh klien kami untuk mengunggah dokumen tersebut di media sosial," pungkasnya.

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dilaporkan pada 27 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen secara mendetail apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Kasus Adam Deni Bakal Segera Disidangkan

Hingga saat ini, Adam Deni masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas