Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding
Putusan setahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 1 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).
"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx
Baca juga: Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso mengaku enggan memberikan komentar soal putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sebab, hakim ketua juga memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada pihak Jerinx untuk menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.
"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng.
Sugeng juga akan berkomentar apabila dirinya telah menentukan sikap terkait putusan yang diberikan kepada kliennya itu.
"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," lanjutnya.
Sebagai informasi, peradilan banding dalam hukum pidana telah diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Baca juga: Peluk Erat Jerinx, Nora Alexandra Ungkap Rencana Jika Suaminya Bebas
Dalam ketentuan tersebut, terdakwa dibolehkan meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah vonis, jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding.
Saat ini, Sugeng hanya bisa berharap jika Jerinx bisa kuat menerima putusan tersebut, karena sebelumnya Jerinx sempat tersandung masalah hukum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal itulah yang memberatkan Jerinx SID dalam putusannya kali ini.
"Yang saya harapkan bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Dalam hal memberatkan hanya satu, banyak yang meringankan. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan saya menduga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutup Sugeng.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.