Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terdapat Adam Deni. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terdapat Adam Deni

Mendengar putusan tersebut, Jerinx nyatanya telah menyiapkan mental apabila putusan tersebut tidak sesuai harapannya.

Bahkan Jerinx mengakui tidak terlalu terkejut atas putusan 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman

"Yes, ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx. 

Jerinx 40-
Jerinx peluk istrinya usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Jerinx mengaku kuat, terlebih kini sang istri, Nora Alexandra hadir menemaninya. 

"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx sambil Memeluk dan mencium Nora Alexandra. 

Baca juga: Nora Alexandra Hadir di Sidang Putusan Jerinx, Harap Suaminya Bebas

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso tidak mau mengomenntari keputusan hakim. 

Sementara itu, ia akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menerima putusan yang diberikan majelis hakim dan akan mengambil sikap dalam tujuh hari ke depan. 

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng. 

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas