Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.
Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.
"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding
"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.
Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.
Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.
Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx
Baca juga: Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara
Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.