Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hakim Beberkan Alasan Vonis Jerinx SID 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Vonis Jerinx SID 1 tahun penjara dalam kasus Adam Deni lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Hakim beberkan alasannya - Jerinx usai sidang vonis kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID telah menjalani sidang putusan terkait kasus dengan Adam Deni.

Diberitakan Tribunnews, ia terbukti bersalah dalam kasus pengancaman lewat media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Jerinx juga didenda Rp 25 juta atau pengganti hukuman penjara selama satu bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim Ketua, Surachmat.

"Membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah."

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Pikir-pikir Ajukan Banding 

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Masa hukuman yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Dilansir Tribunnews, Jerinx dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Ia sempat mengajukan pembelaan, akan tetapi JPU tetap pada tuntutannya.

Kemudian, Majelis Hakim membeberkan alasan yang meringankan vonis sang musisi.

Menurut Majelis Hakim, Jerinx selama persidangan bersikap sopan.

Baca juga: Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan Vonis Jerinx

Baca juga: Nora Alexandra Yakin Jerinx Kuat Hadapi Vonis 1 Tahun Penjara


Selain itu, ia juga sempat meminta maaf pada Adam Deni dan mengakui kesalahanya.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui kesalahannya," terang Hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas