Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Klaim Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Kasus Binomo Adalah Hoaks

Wardaniman Larosa, pengacara Indra Kenz, sebut kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri. Statusnya sebagai saksi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Kasus Binomo Adalah Hoaks
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mengklaim penetapan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo merupakan bohong alias hoaks.

"Diinformasikan bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Menurut Wardaniman, kliennya masih diperiksa di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait status Indra Kenz sebagai saksi dalam kasus Binomo.

Baca juga: Ucapkan Terima Kasih, Indra Kenz Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo di Bareskrim

Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

"Justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Berita Rekomendasi

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Korban Binomo Minta Polisi Segera Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas