Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Anggap Itu Tak Adil: Dia Hanya Korban Temannya

Zul Zivilia harus mendekam d idalam penjara selama 18 tahun, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya pada Desember 2019.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Anggap Itu Tak Adil: Dia Hanya Korban Temannya
Tribunnews.com
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Anggap Itu Tak Adil: Dia Hanya Korban Temannya 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dan musisi Zul Zivilia harus mendekam d idalam penjara selama 18 tahun, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya pada Desember 2019.

Dalan putusannya, hakim memvonis Zul Zivilia dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider satu tahun penjara jika tidak membayar denda.

Tentu vonis itu menyayat hati Zul Zivilia, terlebih lagi sang istri, Retno Paradinah yang harus terpisah begitu lama dengan sang suami.

Baca juga: Belum Bisa Bertemu Zul Zivilia, Retno Paradinah Hanya Bisa Berkomunikasi Via Zoom dengan Sang Suami

Baca juga: Nasib Istri Penyanyi Zul Zivilia, Kini Banting Tulang demi Cukupi Kebutuhan Anak

Retno Paradinah mengakui putusan atau vonis hakim begitu berat menghukum Zul Zivilia, karena harus memisahkan sang artis dengan istri dan keempat anak-anaknya.

"Yang pertama saya ingat tuntutan seumur hidup dan vonis 18 tahun. Aku kepikiran anak ada empat dan masih kecil. Saya down mikirin nasib anak-anak," kata Reno Paradina dalam channel Youtube MAIA ALELDUL TV, dikutip Tribunnews.com Network, Kamis (24/2/2022).

Istri Zul Zivilia, Reno Paradina bicara di  channel Youtube MAIA ALELDUL TV.
Istri Zul Zivilia, Reno Paradina bicara di channel Youtube MAIA ALELDUL TV. (istimewa/Youtube MAIA ALELDUL TV)

"Saya merasa berat juga karena saya belum pernah bekerja dan selama ini hidup dari uang manggung kak Zul," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Bagi Retno, putusan hakim sangat berat jika dibandingkan dengan cerita asli dari Zul, yang sudah menjelaskan semuanya.

"Kalau ikutin ego saya dan Zul, putusan ini enggak adil," ucapnya.

Bagi Retno, dalam pengskuannya, vokalis grup band Zivilia itu adalah korban dari temannya yang bernama Rian, yang ternyata adalah bandar narkotika.

"Kak Zul dan teman kenalnya karena mau bikin lagu. Baru kenal sebulan. Seminggu sebelum ketangkep baru tahu kerjaannya. Ya kak Zul dibuat kayak sibuk sama kegiatan yang kita tidak tahu," jelasnya.

Retno Paradinah saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019) (kiri). Zul Zivilia saat pengungkapan rilis kasusnya di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2019) (kanan).
Retno Paradinah saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019) (kiri). Zul Zivilia saat pengungkapan rilis kasusnya di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2019) (kanan). (KOMPAS.com Ira Gita/WARTAKOTA Henry Lopulalan)

"Bahkan, saat membeli lagu itu, temannya Zul sudah membayar lunas di awal yang membuat dia kaget dan merasa tidak enak. Makanya selama sebulan selalu bersama," sambungnya.


Retno mengutarakan bahwa Zul Zivilia saat kejadian, ingin menambil gitar di unit apartemen dibilangan Jakarta Utara, sekaligus menjemput temannya yang mau ikut manggung ke Bone.

"Pas sampai di unit apartemen, ternyata didalam temannya sudah diringkus polisi. Dia buka pintu udah banyak aparat, dengan kondisi Zul tidak bawa barang bukti," terangnya.

"Jadi dia (Zul Zivilia) adalah korban. Kak Zul cerita ke saya seperti itu," ujar Retno Paradina.

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Ditres narkoba Polda Metro Jaya disebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februaru 2019 bersama temannya terkait kasus narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu ekstasi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas