Doa Nora Alexandra Setelah Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
Nora Alexandra yakin Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra yakin I Gede Ary Astina alias Jerinx dapat menghadapi putusan majelis hakim satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Hal itu dikatakan Nora Alexandra usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani saja," kata Nora Alexandra sembari terus memeluk Jerinx, Kamis (24/2/2022).
Selain itu, Nora berharap suaminya itu kuat atas putusan satu tahun penjara dengan denda 25 juta subsider 1 bulan penjara.
Model 27 tahun itu pun lantas mendapat pelukan erat hingga kecupan dari suami tercintanya itu yang tepat berada di sampingnya.
"Semoga suami saya tetap kuat," sambung Nora.
Sebelumnya, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap musisi sekaligus suaminya Jerinx.
Baca juga: Jerinx tak Kaget Divonis Setahun Penjara: Selama Istri di Sebelah Saya, Saya Bisa Melewati Semuanya
Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.
Sementara Ni Luh terlihat memeluk Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.
Sementara Jerinx mengaku telah menyiapkan mental apabila putusan tersebut tidak sesuai harapannya.
Bahkan Jerinx mengakui tidak terlalu terkejut atas putusan 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.
"Yes, ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ucap Jerinx.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Adam Deni, Hakim Beberkan Alasannya
Jerinx mengaku kuat, terlebih kini sang istri, Nora Alexandra hadir menemaninya.
"Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," ucap Jerinx sambil memeluk dan mencium Nora Alexandra.