Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Asetnya Segera Disita hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Indra Kenz atau Indra Kesuma terancam 20 tahun penjara hingga aset bakal disita usai jadi tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan informasi ini, Kamis (24/2/2022).
Ramadhan mengungkapkan, pemilik nama asli Indra Kesuma itu lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Indra Kenz memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Kamis siang.
Sosok yang sering disebut Crazy Rich Medan ini diperiksa kurang lebih selama tujuh jam.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Pemilik Platform Binomo
"Kurang lebih pukul 13.00 WIB Saudara IK memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Ramadhan.
"Kurang lebih pada pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara IK."
"Berakhir pukul 20.10 WIB, artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.
Lanjut, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Indra Kenz sebagai saksi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap saksi."
"Juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHP," terang Ramadhan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz Terkait Judi Online Hingga Sebar Hoaks Kasus Binomo
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz
Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Indra Kenz resmi jadi tersangka.
Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Selain dilakukan penahanan, penyidik juga bakal menyita aset milik sang selebgram.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," tambah Ramadhan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan."
"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.
Tak sampai di situ, dalam kasus ini Indra Kenz juga terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dilansir Tribunnews, Ramadhan menerangkan Indra Kenz terancam pasal berlapis.
Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," jelas Ramadhan.
Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong lewat media elektronik.
Pun ia diduga melakukan penipuan hingga perbuatan curang dan atau TPPU.
Sampai saat ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.
Ramadhan mengatakan, kanal YouTube Indra Kenz hingga bukti transfer berhasil disita.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Laporan tersebut dibuat oleh orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi tersebut.
Selain Indra Kenz, korban juga melaporkan pemilik aplikasi serta beberapa afiliator.
Indra Kenz pun sempat menyampaikan klarifikasi hingga permintaan maaf lewat Instagram.
Pada unggahan itu, ia mengaku pernah mengatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia.
Akan tetapi, sang selebgram juga sudah meluruskan pernyataannya dan menyebut Binomo ilegal.
(Tribunnews.com/Febia/Igman Ibrahim)