Polisi Bakal Panggil Jamal Mirdad Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Jamal Mirdad bakal dipanggil polisi sebagai buntut laporan yang dilayangkan pria bernama Firdaus Nuzula.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait pemanggilan aktor senior Jamal Mirdad terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah.
Yogen menyebut polisi masih merencanakan pemanggilan ayah Naysila Mirdad itu ke Polres Depok setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
Laporan terhadap Jamal Mirdad dari pria bernama Firdaus Nuzula telah dilimpahkan ke Polres Depok, karena menurutnya lokasi rumah tersebut berada di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Jamal Mirdad 5 Kali Disomasi Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Tapi Tak Direspons
Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Rumah yang Dilakukan oleh Jamal Mirdad Sejak 2015
"Nanti, setelah saksi telah kami ini (periksa) semua baru kita panggil. Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil (Jamal Mirdad)," kata Yogen kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
"Sudah kita periksa beberapa saksi, nanti kita masih akan memeriksa beberapa lagi keterangan dari lurah setempat, maupun dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Firdaus Nuzula Jelaskan Duduk Perkara Kliennya Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi
"Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yogen belum bisa buka suara terkait saksi-saksi yang dihadirkan oleh polisi.
"Kita enggak bisa ngomong berapa saksi ya, sedapatnya kita belum cukup, kita panggil yang kira-kira bisa menguatkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.