Menengok Rumah yang Dulu Pernah Ditinggali Angelina Sondakh
Dulu sebelum berurusan dengan hukum, Angelina Sondakh tinggal di Perumahan Taman Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Tidak butuh waktu lama, perempuan yang akrab disapa Angie tersebut melahirkan anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang lahir pada 9 September 2009.
Namun sayang, Angelina Sondakh harus menelan pil pahit ditinggal Adjie Massaid yang lebih dahulu meninggal dunia.
Adjie meninggal dunia karena serangan jantung saat bermain futsal pada 5 Februari 2011. Adjie Massaid menghembuskan nafas terakhir pada usia 43 tahun.
Setelahnya, Angelina pun terjerat masalah hukum pada 2013 silam. Angelina terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam kasus anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet dan divonis 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih berat karena mantan politisi tersebut sempat mengajukan banding.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara pada Kamis (3/3/2022) besok.
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Tidak hanya itu, Angelina telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.