Angelina Sondakh ke Makam Adjie Massaid Ditemani Keanu dan Aaliyah Massaid, Tangis Pecah saat Berdoa
Angelina Sondakh ziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid, setelah resmi bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022) pukul 06.30 WIB.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Artis dan politisi Angelina Sondakh berziarah ke makam mendiang suaminya, Adjie Massaid, setelah resmi bebas dari penjara.
Angelina Sondakh telah keluar dari Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur pada Kamis (3/3/2022) pukul 06.30 WIB.
Setelah menyampaikan permintaan maaf pada publik, Angelina Sondakh bergegas menuju apartemennya untuk bertemu sang putra, Keanu Massaid.
Sesuai rencana, Angelina Sondakh kemudian menyambangi makam mendiang suami, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut.
Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia 2001 yang Akhirnya Bebas usai 10 Tahun Dipenjara
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Wajib Lapor 2 Minggu Sekali
Menurut pantauan Tribunnews, wanita yang akrab disapa Angie ini tiba pukul 08.45 WIB, dengan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam.
Angie berziarah didampingi anaknya dari mendiang almarhum Adji Massaid yakni Keanu Massaid.
Terlihat juga Aaliyah Massaid, putri Adjie Massaid dari Reza Artamevia menemani Angie.
Di hadapan makam mendiang suaminya, Angie sempat membacakan surat Yassin sekaligus memanjatkan doa.
Angie mengangkat kedua tangannya dan tangisnya pun pecah mendoakan mantan suaminya, seperti diberitakan Tribunnews.
Puteri Indonesia 2001 itu juga sempat berziarah ke makam orang tua Adjie Massaid.
Setelah kunjungan tersebut, Angie kemudian bergegas pulang.
Jalani Cuti Jelang Bebas Murni April 2022
Angelina Sondakh menjalani pidana 10 tahun penjara dan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Angie resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012, lalu.
Selain itu, ibu satu anak ini harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Harus Wajib Lapor 2 Minggu Sekali
Baca juga: Ditemani Keanu, Angelina Sondakh Sambangi Makam Mendiang Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.
Permintaan Maaf Angelina Sondakh
Angelina Sondakh menyampaikan permintaan maaf sambil menangis.
Momen itu terekam dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Kamis (3/3/2022).
Angelina Sondakh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia hingga keluarganya, setelah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara Langsung ke Makam Adjie Massaid, Tangisnya Pecah Saat Berdoa
Ia menegaskan perbuatannya merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tak patut untuk ditiru.
Ia pun menyampaikan rasa penyesalan ikut terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang pada 2012, lalu.
Kendati demikian, ia merasa berterima kasih pada Sang Pencipta telah menyadarkannya.
Terbukti menerima suap sebesar RP 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika, Angelina Sondakh membayar dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Berikut Permintaan Maaf Angelina Sondakh:
"Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru,"
"Dan saya sangat menyesal, saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya. Hingga saya harus membayar bertahun-tahun, dibina di dalam penjara," ucapnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fauzi Nur Alamsyah/ Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.