Jalani Wajib Lapor, Angelina Sondakh: Suara Saya Habis
Model sekaligus politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model sekaligus politikus Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Sesuai dengan syarat bebasnya, Angelina Sondakh belum bebas murni dan harus melakukan wajib lapor ke Bapas.
Usai melakukan wajib lapor, Angelina Sondakh tak banyak bicara kepada awak media, saat jumpa pers yang didampingi pihak Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
Baca juga: Sehari Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor, Ini yang Diucapkannya
Baca juga: Momen Angelina Sondakh Cium Kaki Ayah dan Ibunya, Minta Maaf Usai Resmi Bebas dari Penjara
"Suaranya agak habis. Saya terima lasih kepada pak Ricky, bu Putu, Pak Fajar yang sudah membimbing saya saat wajib lapor," kata Angelina Sondakh.
Mantan istri mendiang Adjie Massaid itu mengaki sudah menerima kartu wajib lapor, yang akan ia gunakan sampai Januari 2022.
"Insyaallah tanggal 18 Maret saya lapor kembali," ucapnya.
Namun, Angelina Sondakh tak mau banyak bicara kepada awak media, dan memilih langsung pergi menuju kendaraannya untuk kembali ke rumah tanpa berkomentar.
"Untuk teman media nanti akan kita jadwalkan lagi," ujar Angelina Sondakh.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Angelina Sondakh pun bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi, yang kemudian ia melakukan nyekar ke makam Adjie Massaid.