Viral Dirinya Disawer Saat Manggung, DJ Una: Rame Ya Guys
DJ Una sempat heran kenapa video manggungnya di Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial TikTok.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DJ Una sempat heran kenapa video manggungnya di Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial TikTok.
Dalam beberapa video yang beredar, DJ Una terlihat tampil menggunakan dress pendek berwarna hijau dan sepatu boots.
Ia terlihat asik mengajak para penonton untuk berjoget dan bernyanyi diiringi musik remix buatannya.
Baca juga: Aksi DJ Una Disawer Saat Manggung di Sidrap Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Putri Tanjung Tunangan, Ini Profil Guinandra Jatikusumo Calon Menantu Chairul Tanjung
Aksi tersebut kemudian viral lantaran beberapa penonton naik ke atas panggung dan menyawer DJ Una dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Terlihat puluhan lembar uang dilempar dan sebar oleh setiap penonton yang naik ke atas panggung.
"Lagi ada yang viral ya?," tulis DJ Una di sosial media Instagramnya, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2022).
"Ko rame ya guys," tambahnya.
Kabarnya DJ Una menerima uang sawer hingga Rp 200 juta lebih di malam itu. Bahkan ia juga disawer menggunakan gelang emas oleh salah satu penonton.
"Ini Sidrap bos!," kata DJ Una dalam sebuah video TikTok usai aksinya viral.
Hingga kini belum ada penjelasan dari DJ Una soal saweran dari penonton yang kabarnya mencapai Rp 200 juta lebih itu.
Diduga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Aksi DJ Una saat manggung di Sidrap, Sulawesi Selatan viral di media sosial karena ia disawer oleh beberapa penonton.
Dalam video yang viral tersebut uang sawerannya pun terlihat banyak hingga kabarnya mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Tak hanya itu, DJ Una juga disawer sebuah gelang emas oleh salah satu penonton saat naik ke atas panggung.
Di balik kisah viral tersebut, acara yang dihadiri DJ Una diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suartamengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melarang adanya keramaian di masa pandemi.
Bahkan seharusnya acara tersebut bisa digelar usai mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Yang saya sampaikan, bahwa izin keramaian semasa Covid-19 sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (5/3/2022).
"Yang kedua kegiatan itu harus sepengetahuan daripada satgas Covid, izinnya dari Satgas Covid," sambungnya.
AKBP Komang juga menegaskan, bahwa acara tersebut bisa berpotensi dibubarkan oleh Satgas dan TNI.
"Kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," lanjutnya.