Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Besok, Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex, Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex, Selasa 8 Maret 2022. Ia terancam dijerat pasal berlapis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Besok, Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex, Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan. Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex, Selasa 8 Maret 2022. Ia terancam dijerat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan investasi bodong lewat aplikasi trading Quotex, Selasa (8/3/2022) besok.

Saat ini, kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Rencananya, Doni akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dngn status saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022), dikutip dari WartaKota.

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading (Instagram)

Baca juga: Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan

Baca juga: Doni Salmanan Terancam Senasib dengan Indra Kenz, sang Mertua Kecam Warganet yang Hujat Menantunya

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari sembilan saksi dan tiga saksi ahli.

Sebelumnya, Gatot mengungkapkan Doni diduga melanggar berbagai pasal terkait kasus investasi bodong, yaitu tentang judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Dari pasal-pasal tersebut, Doni bisa terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambah Gatot.

Crazy Rich Bandung ini sebelumnya dikabarkan dilaporkan atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo, seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Namun, menurut Gatot, Doni dilaporkan terkait kasus Quotex.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), mengutip Kompas.com.

Korban Teperdaya karena Doni Kerap Pamer Kekayaan

Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport
Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport (Dok. pribadi)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas