Besok, Doni Salmanan akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex, Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex, Selasa 8 Maret 2022. Ia terancam dijerat pasal berlapis.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Doni Salmanan dijadwalkan akan diperiksa pihak kepolisian terkait dugaan investasi bodong lewat aplikasi trading Quotex, Selasa (8/3/2022) besok.
Saat ini, kasus Doni Salmanan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Rencananya, Doni akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
"Direncanakan Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dngn status saksi," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2022), dikutip dari WartaKota.

Baca juga: Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan
Baca juga: Doni Salmanan Terancam Senasib dengan Indra Kenz, sang Mertua Kecam Warganet yang Hujat Menantunya
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari sembilan saksi dan tiga saksi ahli.
Sebelumnya, Gatot mengungkapkan Doni diduga melanggar berbagai pasal terkait kasus investasi bodong, yaitu tentang judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Dari pasal-pasal tersebut, Doni bisa terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambah Gatot.
Crazy Rich Bandung ini sebelumnya dikabarkan dilaporkan atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo, seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Namun, menurut Gatot, Doni dilaporkan terkait kasus Quotex.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022), mengutip Kompas.com.
Korban Teperdaya karena Doni Kerap Pamer Kekayaan
