Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Keterlibatan Agustin dalam Kasus Penipuan CPNS

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya ungkap keterlibatan Agustin dalam kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Keterlibatan Agustin dalam Kasus Penipuan CPNS
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania - Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya ungkap keterlibatan Agustin dalam kasus CPNS bodong yang menyeret anak Nia Daniaty. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali digelar Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wanita yang kerap disapa Oi itu diketahui sempat sakit karena Covid-19, namun kini kondisinya sudah terlihat membaik.

Sebelum menjalankan agenda sidang, majelis hakim akan memastikan keadaan Oi sudah benar-benar sehat.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, angkat bicara terkait kondisi kliennya itu.

Hal itu diketahui Tribunnews dari unggahan YouTube channel STARPRO Indonesia, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Bakal Hadirkan Nia Daniaty Jadi Saksi dalam Sidang Selanjutnya

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal, Pengacara Membela

"Olivia sendiri baru sehat ya, jadi kita juga menghargai itu, orang di sana juga takutlah, baru sembuh tiba-tiba dipindahkan, di Rutan sana juga pasti takut," kata Susanti Agustina.

Agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Susanti Agustina yang didampingi kuasa hukum Oi yang lainnya, Andi Mulya Siregar menjelaskan kronologi yang terjadi dalam persidangan.

"Tadi di dalam saksi-saksi ada yang bernama Sri Nurdiah di sana udah jelas faktanya, bahwa dia menyerahkan uang tersebut kepada Ibu Agustin."

"Setelah itu ada nota kesepakatan artinya MoU yang mengatakan bahwa uang yang disebut akan dikembalikan tetapi dia tidak pernah menandatangani dan dia tidak pernah tau isinya," terang Susanti.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya Siregar
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andi Mulya Siregar

Susanti dengan tegas mengatakan kesepakatan terjadi karena dua belah pihak sepakat.

"Jadi yang namanya sepakat itu harus kedua belah pihak bertandatangan, harus ada Olivia, harus ada yang menyerahkan uang," tegasnya.

Dengan bukti yang ada, Susanti yakin dan jelas siapa pelakunya.

"Jadi jelas di situ yang menerima siapa? saya tanya tadi, dia bilang Ibu Agustin, yang tandatangan siapa? Ibu Agustin, jadi keterlibatan Ibu Agustin 1000% di dalam hakim, di persidangan sudah jelas," tegas Susanti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas