Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

9 Jam Diperiksa, Vanessa Khong Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz

Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 9 Jam Diperiksa, Vanessa Khong Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz
Instagram
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.

Ia diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz di Medan: Akhirnya Warga Bersikap Begini

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: 19 Saksi Sudah Diperiksa, Korban Rugi Lebih dari Rp 25 Miliar

Pada Selasa (8/3/2022), Vanessa menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kombes Gatot mengatakan, proses pemeriksaan kepada Vanessa Khong setidaknya berlangsung selama sembilan jam dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak. Termasuk salah satunya ke Vanessa Khong.
Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022). (Instagram @indrakenz)

"Hari Selasa (8/3/2022), saudara V telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan," kata Gatot.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Gatot, kekasih Crazy Rich Medan itu dicecar pertanyaan seputar hubungan pribadi hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.

"Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," terang Kombes Gatot.

Baca juga: Pacar Indra Kenz Ikut Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Bungkam saat Disinggung Bakal Dimiskinkan

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. (Instagram @indrakenz)

Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Penyitaan aset milik Indra Kenz segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas